Lifestyle, Tekno, Otomotif, Kuliner

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Juli 18, 2014

Sekarang Harus Menggunakan Identitas Asli Saat Registrasi Prabayar

Aturan Registrasi Prabayar

Beberapa pekan ke belakang marak penipuan melalui pesan singkat (sms) atau telepon bahkan hingga hari ini pun ternyata masih ada masyarakat yang masih menerima pesan singkat seperti: "Mama minta pulsa", "Saya lagi di kantor polisi kena tilang", atau "Anda mendapatkan undian berhadiah” dan masih banyak lagi cara mereka untuk menipu pengguna sellular.

Penipuan tersebut pastinya sudah meresahkan masyarakat dan tidak menutup kemungkinan korbannya pun sudah banyak. Saya sendiri sempat mendapatkan pesan singkat tersebut dan pernah juga  melalui telepon, modus mereka apabila melalui telepon nadanya sok akrab seperti sudah kenal, waktunya ditanya dari siapa mereka mengindahkan seperti tidak mendengar dan modusnya meminta pertologan seperti halnya penting (urgent). Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pun sudah berkoordinasi bersama penyelenggara telekomunikasi untuk memblokir nomor yang digunakan untuk modus penipuan tersebut atas laporan dari masyarakat.


Bahkan Nonot Harsono anggota dari BRTI pun mengungkapkan hingga bosan mengatasinya saat sosialiasi “Ayo Registrasi Kartu Perdana Sesuai Aturan dan Identitas Asli” bersama kominfo dan anggota ATSI (Asosiasi Penyelengara Telekomunikasi Seluruh Indonesia) di gedung Indosat pada tanggal 16 Juli 2014 kemarin, karena menurut beliau seperti halnya kita mau menguras bak mandi tapi kran airnya tidak ditutup, jadi percuma saja air dari bak mandinya tidak akan habis malah bertambah terus. Begitupun modus penipuan tersebut, walaupun nomor-nomor yang digunakan sudah diblokir karena mudahnya mendapatkan kartu Perdana Prabayar yang bisa di beli dimana saja, tanpa perlu registrasi data yang valid, mereka dengan mudahnya melakukan modus penipuan dengan nomor yang baru.

ATSI bersama Kemenkominfo dan BRTI


Melihat maraknya penyalahgunaan nomor Selular & FWA (Fixed Wireless Access), sudah pasti tidak boleh dibiarkan modus penipuan tersebut merajalela. Untuk itu ATSI bersama-sama kementrian Komunikasi dan Informatika dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengajak dan menghimbau masyarakat untuk melakukan registrasi pelanggan dengan baik dan benar sesuai aturan Pemerintah dan Identitas ASLI pelanggan.

Sama halnya yang dikatakan Ketua umum ATSI Alexander Rusli, saat sosialisasi tersebut salah satu upaya untuk mengurangi peluang terjadinya penyalahgunaan sarana telekomunikasi adalah dengan meningkatkan ke-akuratan data pelanggan pada tahap registrasi kartu perdana prabayar.

Namun, alex mengakui dalam pelaksanaanya, operator mengalami kendala untuk verifikasi data pelanggan karena belum tersediannya koneksi ke database kependudukan nasional. Karena itu, ketua umum ATSI menghimbau kepada seluruh operator penyelenggara telekomunikasi yang memiliki pelanggan prabayar untuk tanpa lelah membenahi system registrasi pelanggan prabayar. Semoga 2015 tidak ada lagi registrasi dilakukan sendiri.

Untuk itu mulai september 2014 Kementrian komunikasi dan Informatika beserta BRTI akan melakukan pembenahan system registrasi pelanggan prabayar. Kalau sebelumnya registrasi kartu perdana dilakukan oleh pelanggan, saat ini diubah menjadi penjual, outlet, maupun gerai yang akan melakukan registrasi pelanggan prabayar, sehingga diharapkan tidak ada lagi registrasi pelanggan prabayar atau pelanggan baru yang dilakukan sendiri.
 
Registrasi kartu perdana prabayar sangat penting karena selain sebagai referensi database pelanggan secara nasional yang akurat dan tepercaya, langkah ini juga meminimalisir penyalahgunaan sarana telekomunikasi untuk tindakan kejahatan.

Semoga dengan perubahan proses ini yang sudah pasti tidak mudah, diharapkan adanya kerjasama antar operator, distributor dan pemerintah maupun penegak hukum untuk dapat melakukan tindakan penegakan hukum bagi pelaku penipuan atau tindakan yang merugikan masyarakat khususnya pengguna selluar dengan aturan hukum yang berlaku saat ini, dengan begitu  pelanggan pun dapat terlindungi dari modus penipuan sms atau telepon, bahkan spam melalui layanan telekomunikasi prabayar. karena selama ini keliatanya modus tersebut dibiarkan bagitu saja oleh penegak hukum padahal operator dan penegak hukum kesulitan karena tidak ada identitas yang valid untuk menindak si pelaku tersebut. Semoga dengan perbaikan registrasi prabayar tersebut tidak hanya perbaikan system yang semakin baik namun harus saling menguntungkan baik penyelenggara telekomunikasi maupun pelanggan.***



1 komentar:

T'rimks sudah mampir ke postingan ini semoga bermanfaat dan berguna. Jangan lupa juga tinggalin jejak di kolom komentarnya ya, semoga bisa menjalin silaturahmi.

Tunggu postingan selanjutnya yang makin bermanfaat dan aktual.

Salam, @cidyrus